Vrydag 21 April 2017





                                                                                                 MAKASSAR, 21 APRIL 2017

SELAMAT DATANG, BERBAGI ILMU PENGETAHUAN

PENGERTIAN PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
   

Tujuan
1.         Memahami pengertian dan konsep program penyuluhan pertanian
2.         Memahami Maksud Dan Tujuan program penyuluhan pertanian

A.      PENDAHULUAN

Programa penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan menganut prinsip adanya kesirnegian dan keterpaduan dengan program pembangunan pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan yang direncanakan pemerintah.
Kesinegisan program penyuluhan yang terpadu mengandung makna bahwa dalam penyusunannya harus sejalan dengan program pembangunan pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota madya, provinsi dan pusat
Program penyuluhan ini disusun berdasarkan data dan informasi mengenai potensi wilayah sasaran yang diperoleh dari masing-masing desa dalam wilayah administratif penyuluh. Data dan informasi yang diperoleh tersebut disinergikan dengan program pembangunan pertanian, kehutanan, dll. tingkat kabupaten. Data dan informasi mengenai potensi wilayah diidentifikaasi berdasarkan tingkat prioritas masalah (impact point) yang ditemukan di daerah sasaran.
Penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada dasarnya mempunyai tujuan langsung  yang  berbeda  pada  berbagai  tingkatan  dan  kategori   untuk petani dan nelayan. Meskipun mempunyai tujuan yang berbeda namun penyelenggaraan penyuluhan pertanian diharapkan mengarah kepada fokus:
1)   Perilaku usahawan yang rasional dalam mengambil keputusan usaha yang didasarkan atas permintaan pasar dan saluran pemasaran yang tepat;
2)     Pengelolaan usaha yang efisien disertai kemampuan bekerja sama di antara sesama petani-nelayan maupun dengan pengusaha agroindustri dan sektor ekonomi pedesaan lainnya;
3)      Kepemimpinan yang berkembang secara mandiri ke arah  berkembangnya sistem pengguna aktif pada berbagai kesempatan dan informasi usaha yang tersedia;
4)   Usaha yang berorientasi kepada pelestarian sumber daya alam sehingga dapat mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

B.       PENGERTIAN
Program penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun membuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Programa penyuluhan pertanian adalah rencana tentang kegiatan penyuluhan pertanian yang memadukan aspirasi petani-nelayan dan masyarakat pertanian dengan potensi wilayah dan program pembangunan pertanian yang menggambarkan keadaan sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah-masalah dan alternatif pemecahannya, serta cara mencapai tujuan yang disusun secara partisipatif, sistematis, dan tertulis setiap tahun. (Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian No. 56 tahun 1996 dan No. 301/ KPTS/ LP.120/4/96).
 
Bahwa programa penyuluhan pertanian:
a)    Berperan sebagai sistem jaringan aktif yang melibatkan unsur pelaku pembangunan pertanian secara simultan;
b)   Menerapkan asas pemecahan masalah secara multidisiplin, dan proses belajar inovatif yang ditampilkan dalam dinamika proses interaktif yang sistematis dan terukur.

Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa program adalah perencanaan yang bersifat umum, menyeluruh tentang kegiatan/usaha tertentu. Umumnya ditujukan untuk menjawab pertanyaan apa dan mengapa. Programa adala penjabaran dari suatu program tertentu yang bersifat lebih terperinci dan memberi jawaban atas pertanyaan lebih dari sekadar apa dan mengapa tetapi juga tentang bagaimana, di mana, kapan, dan oleh siapa.
Analisis berdasarkan anasir yang ada pada pengertian programa penyuluhan pertanian tersebut di atas menyatakan bahwa programa penyuluhan pertanian: 
a.       Adalah rencana kegiatan penyuluhan pertanian;
b.   Merupakan perpaduan antara aspirasi petani-nelayan dan masyarakat pertanian, potensi wilayah, serta program pembangunan pertanian;
c.   Berisikan keadaan sekarang, tujuan yang hendak Dicapai, masalah- masalah, dan cara mencapai tujuan;
d.    Disusun secara partisipatif, sistematis, dan dibuat secara tertulis dalam jangka waktu satu tahun sekali.
 


C.       Maksud dan Tujuan
1.    Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2.    Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3.    Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya.

                                               email: andiamran83@yahoo.com 
                                               http://andiamran83.blogspot.co.id/






Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking