MAKASSAR, 21 APRIL 2017
SELAMAT DATANG, BERBAGI ILMU PENGETAHUAN
PENGERTIAN PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
SELAMAT DATANG, BERBAGI ILMU PENGETAHUAN
PENGERTIAN PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN
Tujuan
1.
Memahami pengertian dan konsep
program penyuluhan pertanian
2.
Memahami Maksud Dan Tujuan program
penyuluhan pertanian
A.
PENDAHULUAN
Programa penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan
menganut prinsip adanya kesirnegian dan keterpaduan dengan program pembangunan
pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan yang direncanakan pemerintah.
Kesinegisan program penyuluhan yang terpadu mengandung makna bahwa dalam
penyusunannya harus sejalan dengan program pembangunan pertanian, perikanan,
peternakan dan kehutanan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota
madya, provinsi dan pusat
Program penyuluhan ini disusun berdasarkan data dan informasi mengenai
potensi wilayah sasaran yang diperoleh dari masing-masing desa dalam wilayah
administratif penyuluh. Data dan informasi yang diperoleh tersebut disinergikan dengan program
pembangunan pertanian, kehutanan, dll. tingkat kabupaten. Data dan informasi
mengenai potensi wilayah diidentifikaasi berdasarkan tingkat prioritas masalah
(impact point) yang ditemukan di daerah sasaran.
Penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada dasarnya mempunyai tujuan
langsung yang berbeda
pada berbagai tingkatan
dan kategori untuk petani dan nelayan. Meskipun mempunyai tujuan yang berbeda namun penyelenggaraan penyuluhan
pertanian diharapkan mengarah kepada fokus:
1) Perilaku usahawan yang rasional dalam mengambil
keputusan usaha yang didasarkan atas permintaan pasar dan saluran pemasaran
yang tepat;
2) Pengelolaan usaha yang efisien disertai kemampuan
bekerja sama di antara sesama petani-nelayan maupun dengan pengusaha
agroindustri dan sektor ekonomi pedesaan lainnya;
3) Kepemimpinan yang berkembang secara mandiri ke
arah berkembangnya sistem pengguna aktif
pada berbagai kesempatan dan informasi usaha yang tersedia;
4) Usaha yang berorientasi kepada pelestarian sumber daya
alam sehingga dapat mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
B.
PENGERTIAN
Program penyuluhan pertanian
merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan
pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa
penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun membuat rencana penyuluhan tahun
berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan
dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan
penyuluhan.
Programa penyuluhan pertanian adalah rencana tentang kegiatan penyuluhan
pertanian yang memadukan aspirasi petani-nelayan dan masyarakat pertanian dengan
potensi wilayah dan program pembangunan pertanian yang menggambarkan keadaan
sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah-masalah dan alternatif
pemecahannya, serta cara mencapai tujuan yang disusun secara partisipatif,
sistematis, dan tertulis setiap tahun. (Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Pertanian No. 56 tahun 1996 dan No. 301/ KPTS/ LP.120/4/96).
Bahwa programa penyuluhan pertanian:
a) Berperan sebagai sistem jaringan aktif yang melibatkan
unsur pelaku pembangunan pertanian secara simultan;
b) Menerapkan asas pemecahan masalah secara multidisiplin,
dan proses belajar inovatif yang ditampilkan dalam dinamika proses interaktif
yang sistematis dan terukur.
Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa program adalah perencanaan yang bersifat umum, menyeluruh tentang
kegiatan/usaha tertentu. Umumnya ditujukan untuk menjawab pertanyaan apa dan
mengapa. Programa adala penjabaran
dari suatu program tertentu yang bersifat lebih terperinci dan memberi jawaban
atas pertanyaan lebih dari sekadar apa dan mengapa tetapi juga tentang
bagaimana, di mana, kapan, dan oleh siapa.
Analisis berdasarkan anasir yang ada pada pengertian programa
penyuluhan pertanian tersebut di atas menyatakan bahwa programa penyuluhan
pertanian:
a. Adalah rencana kegiatan penyuluhan pertanian;
b. Merupakan perpaduan antara aspirasi petani-nelayan
dan masyarakat pertanian, potensi wilayah, serta program pembangunan pertanian;
c. Berisikan keadaan sekarang, tujuan yang
hendak Dicapai, masalah- masalah, dan cara mencapai tujuan;
d. Disusun secara partisipatif, sistematis,
dan dibuat secara tertulis dalam jangka waktu satu tahun sekali.
C. Maksud dan Tujuan
1. Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan
penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2. Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian
dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3. Menyediakan bahan penyusunan perencanaan
penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya.
email: andiamran83@yahoo.com
http://andiamran83.blogspot.co.id/